
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan 3 (tiga) pelaku tindak pidana narkoba pada 15 Juli 2024 dan 29 Juli 2024. Ketiga pelaku tersebut berinisial N (58), GN (40) dan SP (20).
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma dalam press rilisnya dihadapan awak media mengatakan, ketika pelaku tindak pidana narkoba ini diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas mengamankan pelaku N (58) dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dan dilakukan penggeledahan di kamar pelaku N ditemukan barang bukti barang bukti sabu,” kata Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Narkoba AKP R Robertus dan Kasi Humas Polres Barito Utara AKP Sugiya.
Kemudian, pelaku diinterogasi di TKP dan pelaku N mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku GN atas perintah B. Selanjutnya petugas menuju ke Cafe yang berlokasi di kompleks Pasar Bebas Banjir (PBB) Jalan Yetro Sinseng dan berhasil mengamankan pelaku GN.
“Pelaku GN ini dilakukan penggeledahan badan dan di rumah pelaku di Jalan Margo Rukun oleh petugas dan disaksikan Ketua RT setempat. Dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di bebatuan samping rumah pelaku. Dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti ini diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Barito Utara.
Kapolres juga mengatakan bahwa untuk pelaku SP (20) ini diamankan di Jalan Wonorejo Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Wonorejo akan ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, pelaku berhasil diamankan petugas bersama barang bukti sabu,” kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa 26 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 121,7 gram, dua unit sepeda motor, 5 plastik klip kosong, 1 sendok takar terbuat dari plastik warna hijau, timbangan elektronik, 5 unit HP, 1 alat hisap (bong), 1 buah bohlam lampu, 1 buah salon warna hitam merk Polytron dan 1 buah tas selempang.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Gede Eka Yudharma.(Theo/LK1)




