
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan tersangka R (51 tahun) pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB lalu.
di Ruko Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan mengamankan tersangka R (51) serta sejumlah barang bukti (barbuk).
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah anggota menerima laporan bahwa terjadi tindak pidana curat yang terjadi di Ruko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Selain mengamankan R, jajaran anggota Polres Barito Utara juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan tindak pidana curat tersebut.
“Usai menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi serta berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas AKP Sugiya saat press release di halaman Mapolres Barito Utara, Kamis 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 17.30 WIB, tersangka berinisial R (51 tahun) berhasil diamankan di sebuah rumah lanting di Jalan Merdeka, RT 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
“Pada saat petugas mendatangi kediaman tersangka, pelaku sempat melarikan diri ke sungai, setelah dilakukan pencarian dan penyisiran selama kurang lebih 3 jam pelaku berhasil ditemukan,” ungkap AKBP Gede Eka Yudharma.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Hana JaIan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas dengan korban atas nama Catur Aji Subekti. Dari toko tersebut pelaku berhasil mengambil 20 buah tabung gas ukuran 3 Kg.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada 30 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 5,5 Kg, 1 (satu) lembar terpal warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor matic honda Spacy warna merah tanpa Nomor Polisi beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK atas nama Noris Toria dengan No.Pol KH 6533 EK jenis honda warna merah hitam, 1 (satu) buah gergaji besi kecil, 1 (satu) buah potongan besi teralis warna hitam dengan panjang kurang lebih 35 cm yang ditemukan di Toko Hana,” ucap Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, tersangka melakukan aksinya tersebut pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, dengan cara memanjat, merusak serta mengangkut barang hasil curian tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mengamati dan memantau seluk beluk dari kedua toko yang menjadi sasarannya. Setelah mengetahui seluk beluk dari kedua toko tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.
“Tersangka R ini merupakan seorang residivis kasus narkotika. Tersangka ini juga pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Pertama, perkara Narkotika pada tahun 2008 dan divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan di Lapas Teluk Dalam. Kedua, perkara Narkotika pada tahun 2015 dan divonis hukuman penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan di Lapas yang sama,” ucap Kapolres Eka Yudharma.
Untuk Pasal yang disangkakan pada perkara pencurian dengan pemberatan ini yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari vonis yang ditetapkan.(Theo/LK1)




