Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M Iman Topik saat membuka kegiatan Konsultasi Publik 1 (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Kecamatan Montallat, tahun 2024 di aula Senyiur Muara Teweh, Selasa 17 September 2024.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik 1 (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) wilayah perencanaan Kecamatan Montallat, tahun 2024 di aula Senyiur Muara Teweh, Selasa 17 September 2024.

“Atas nama masyarakat dan Pemkab Barito Utara saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang yang telah melaksanakan acara Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Wilayah Perencanaan Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara tahun 2024,” kata Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengawali sambutannya pada kegiatan tersebut.

Dikatakannya, pada tahun 2024 ini Kabupaten Barito Utara mendapatkan bantuan teknis untuk penyusunan rencana detail tata ruang melalui anggaran belanja tambahan penerimaan negara bukan pajak.

“Hal ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah pusat bagi pelaksanaan pembangunan di daerah dalam bentuk perwujudan penataan ruang yang nantinya sangat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata dia.

Dijelaskan Muhlis, tujuan konsultasi publik dalam penyusunan rencana detail tata ruang dan kajian lingkungan hidup untuk wilayah perencanaan adalah untuk memastikan bahwa perencanaan dan keputusan yang diambil tidak hanya efektif dan berkelanjutan, tetapi juga mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat.

“Diantaranya mendengarkan langsung dari masyarakat mengenai kebutuhan, harapan, dan kekhawatiran mereka terkait dengan rencana tata ruang dan dampak lingkungan,” kata Muhlis.

Selain itu, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, sehingga rencana yang dihasilkan lebih inklusif dan relevan dengan kondisi lokal, serta menyediakan informasi yang jelas dan komprehensif tentang RDTR dan KLHS kepada publik, agar masyarakat memahami tujuan, proses dan dampak dari rencana yang diusulkan.

“Dan yang terpenting adalah menjamin bahwa semua masukan dan pertanyaan dari masyarakat dipertimbangkan dengan serius dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan dan menyempurnakan rencana tata ruang dan kajian lingkungan,” imbuhnya.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here