LINTASKABAR24, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang semula dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, menjadi Senin, 22 Juni 2026.
Penundaan tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 005/145/KA.DPRD/2026 tanggal 17 Juni 2026 perihal Penundaan Rapat Hearing yang ditujukan kepada perwakilan masyarakat Barito Utara.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, Minggu 21 Juni 2026 mengatakan, penjadwalan ulang dilakukan setelah memperhatikan berbagai agenda dan kegiatan yang sedang berlangsung, baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun kegiatan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Penundaan ini bukan berarti DPRD mengabaikan aspirasi masyarakat maupun para pekerja tambang tradisional. Justru kami ingin memastikan rapat dengar pendapat dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan sehingga menghasilkan solusi yang konstruktif,” kata Mery Rukaini di Muara Teweh.
Menurutnya, DPRD Barito Utara tetap berkomitmen menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan rakyat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.
“Kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat, para pekerja tambang tradisional, pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak-pihak lainnya agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Mery menegaskan, forum rapat dengar pendapat merupakan wadah yang disediakan DPRD untuk menjembatani aspirasi masyarakat dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang berkembang, termasuk sektor pertambangan yang memiliki dampak ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang telah diundang agar dapat menghadiri rapat yang dijadwalkan ulang pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara.
“DPRD berharap seluruh pihak dapat menghormati jadwal yang telah ditetapkan dan memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, santun, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan dapat berjalan produktif dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat Barito Utara,” pungkasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan membahas persoalan pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dikelola masyarakat, menyusul adanya permohonan dari perwakilan pekerja tambang tradisional dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan adanya kejelasan terkait aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Barito Utara.(Theo/LK1)





