
Lintaskabar24, Muara Teweh – Usai melakukan demo damai dan menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka kepada anggota dewan di gedung DPRD Barito Utara, puluhan warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru bergeser ke Kantor Bupati Barito Utara untuk menyampaikan aspirasi yang sama, Senin 16 Januari 2023.
Dalam aksi demo damai tersebut puluhan warga Desa Hajak ini langsung disambut oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dan Sekda Barito Utara Drs Muhlis di depan Kantor Bupati Barito Utara.
Perwakilan warga langsung menyampaikan hal-hal yang menjadi keberatan warga terhadap masalah yang terjadi antara Kepala Desa Hajak dengan salah seorang warganya kepada Bupati Barito Utara, H Nadalsyah.
Bupati Barito Utara menerima aspirasi yang disampaikan warga Desa Hajak dan tidak terlalu banyak memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut, akan tetapi akan menampung aspirasi warga.
“Akan menindaklanjuti dan mengevaluasi, melakukan verifikasi satu-persatu, karena kami tidak pernah mendapat laporan baik secara tertulis baik dari korban atau dari istri yang melakukan perbuatan yang tidak baik tersebut,” kata Nadalsyah.
Terkait hal itu, kata dia, pihaknya juga nantinya akan memanggil Kepala Desa Hajak atau pihak korban serta mempelajari apakah permasalahan tersebut sudah diselesaikan baik secara adat atau secara kekeluargaan antara Kades atau korban.
“Dengan adanya laporan tersebut, kami tidak bila langsung memutuskan dan kami tidak bisa terlalu banyak bicara hal itu dipermukaan umum, karena ini menyangkut aib, dan walaupun bagaimana, kita terkait masalah aib ini siapapun orangnya tidak boleh terlalu terbuka apalagi sampai ke khalayak umum,” kata Nadalsyah.
Akan tetapi, kata bupati yang akrab disapa H Koyem, akan ditindaklanjuti dan mengevaluasi terhadap laporan dari warga Desa Hajak. “Laporan warga akan kami tampung dan akan memanggil para pihak terkait dengan permasalahan ini,” katanya lagi.
Atas permintaan aksi warga agar kades diberhentikan dan atau di nonaktifkan dari tugas dan jabatan sebagai Kepala Desa Hajak.
“Kami tidak bisa secara cepat menonaktifkan atau memberhentikan Kepala Desa Hajak, harus melalui prosedur yang berlaku,” terang Koyem.(Theo/LK1)




