
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung gas 3 kilogram di Kabupaten Barito Utara berimbas pada kenaikan harga penjualan di eceran, terutama di desa-desa.
Tentunya ini menjadi keluhan masyarakat kurang mampu yang ada di Kabupaten Barito Utara, khususnya di wilayah pedesaan.
Padahal dua tahun yang lalu Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan kebijakan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/396/2021 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Barito Utara, per tanggal 05 November 2021.
Keluhan ini disampaikan warga kepada salah satu anggota DPRD Barito Utara, Karianto Saman.
Dimana berdasarkan data yang dihimpun, kata dia, didapati harga eceran LPG tabung 3 Kilogram di kios maupun warung di desa-desa yakni sebagai berikut :
1. Untuk wilayah Kecamatan Gunung Timang seharus dijual sesuai HET Rp 27.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 36.000,- sampai Rp 45.000,-/tabung.
2. Wilayah Kecamatan Gunung Purei seharus dijual sesuai HET Rp 30.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 45.000,- sampai Rp 60.000,-/tabung.
3. Wilayah Kecamatan Lahei seharus dijual sesuai HET Rp 28.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 45.000,- sampai Rp 50.000,-/tabung.
4. Wilayah Kecamatan Lahei Barat seharus dijual sesuai HET Rp 30.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 50.000,- sampai Rp 60.000,-/tabung.
5. Wilayah Kecamatan Montallat seharus dijual sesuai HET Rp 28.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 45.000,- sampai Rp 50.000,-/tabung.
6. Wilayah Kecamatan Teweh Baru seharus dijual sesuai HET Rp 24.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 40.000,- sampai Rp 45.000,-/tabung.
7. Wilayah Kecamatan Teweh Selatan seharus dijual sesuai HET Rp 25.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 40.000,- sampai Rp 45.000,-/tabung.
8. Wilayah Kecamatan Teweh Tengah seharus dijual sesuai HET Rp 24.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 36.000,- sampai Rp 45.000,-/tabung.
9. Wilayah Kecamatan Teweh Timur seharus dijual sesuai HET Rp 28.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 47.000,- sampai Rp 60.000,-/tabung.(Theo/LK1)




