
LINTASKABAR24, Muara Teweh β Warga di Kecamatan Teweh Selatan, khususnya para petani kelapa sawit yang berada di wilayah Transmigrasi di lokasi PT Antang Ganda Utama (AGU) yang merupakan grup Dhanistha Surya Nusantara (DSN) mengadu ke DPRD Barito Utara mengenai Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mereka yang dibatasi penjualannya oleh perusahaan tersebut.
Aduan para petani dan koperasi yang menaungi ratusan bahkan ribuan petani sawit di wilayah tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi II DPRD Barito Utara.
Dengan aduan tersebut, pihak DPRD Barito Utara mengundang para petani dan pihak koperasi, pihak manajemen PT AGU atau DSN serta pihak pemerintah daerah untuk mencari solusi permasalahan yang terjadi dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat dewan, Senin 12 Juni 2023.
Pada RDP tersebut, para ketua koperasi dan beberapa petani menerangkan bahwa terjadi pembatasan TBS kelapa sawit yang dijual kepada PT AGU, terutama TBS diluar lahan kemitraan atau kebun luar.
Padahal, TBS kelapa sawit yang mereka jual kepada PT AGU yang diluar kemitraan yakni berada di lahan pekarangan. Dengan adanya pembatasan, mereka mengaku tidak bisa menjual TBS kelapa sawit mereka.
Untuk itu mereka meminta kepada pihak perusahaan agar dapat menerima TBS diluar kemitraan atau kebun luar milik mereka, sehingga menghasilkan.
Karianto, selaku pimpinan RDP sekaligus ketua komisi II DPRD Barito Utara usai rapat menyampaikan bahwa, dengan adanya aduan dari para petani dan pihak koperasi, pihaknya menggelar RDP dengan memanggil pihak pemerintah daerah, perusahaan dan pihak pengadu yakni para petani dan koperasi.
Dari hasil rapat, dihasilkan beberapa kesimpulan yakni DPRD Kabupaten Barito Utara bersama pemerintah daerah dan PT AGU menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan RBS kebun luar milik petani.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektar per bulan untuk kuota TBS plasma.
Pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan poin 2, βDan hasilnya akan disampaikan kepada komisi II DPRD Barito Utara pada 19 Juni 2023,β jelasnya.(Theo/LK1)




