Ket foto : Anggota DPRD Barito Utara, Mustafa Joyo Muhtar.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Mustafa Joyo Muhtar mengapresiasi kegiatan pelatihan teknis penyusunan laporan keuangan koperasi yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dan mendatangkan narasumber dari Universitas Palangka Raya.

“Pelatihan akuntansi perkoperasian teknis penyusunan laporan keuangan koperasi ini sangat tepat diikuti para pengurus koperasi yang ada di daerah ini,” kata Mustafa Joyo Muhtar.

Hal ini, kata dia, agar para pengurus koperasi dapat meningkatkan kemampuan koperasi dan UMKM agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri yang didasarkan pada 3 (tiga) prinsip, yaitu pemberdayaan, pemberian kesempatan berusaha dan perlindungan usaha.

Dijelaskannya, dengan adanya kegiatan pelatihan akuntansi perkoperasian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM gerakan koperasi. Dimana salah satunya melalui kegiatan pelatihan yang dilaksanakan ini.

“Dengan dilaksanakannya pelatihan  akuntansi perkoperasian ini diharapkan pengurus dan pengelola koperasi mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme dalam mengelola administrasi keuangan koperasi, sehingga mampu menyusun laporan keuangan koperasi secara lengkap, benar dan akuntabel,” kata legislator Partai Gerindra Barito Utara ini.

Dirinya juga berharap kepada para peserta pelatihan dapat mengikuti pelatihan ini dengan disiplin, sungguh-sungguh, aktif bertanya dan berdiskusi dengan instruktur atau pengajar.

“Diharapkan kepada seluruh peserta pelatihan akuntansi perkoperasian bisa memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme dalam mengelola administrasi keuangan koperasi dengan baik dan benar sesuai kaidah dan prinsip akuntansi koperasi,” kata dia.

Mustafa juga berharap usai mengikuti pelatihan ini para peserta pelatihan mampu menyusun laporan keuangan koperasi secara baik dan benar sebagai salah satu bahan penyusunan laporan  pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

Dengan demikian, tidak ada kendala lagi dan permasalahan dalam melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) koperasi secara tepat dan disiplin waktu yang ditentukan.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here