
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau dikenal dengan sebutan Pasukan Merah TBBR yang ada di Kabupaten Barito Utara bersama ratusan pasukannya mendatangi kantor Bupati Barito Utara, Kamis 6 Juli 2023.
Pasukan merah tersebut melakukan orasi aksi damai menuntut pengrusakan yang dilakukan PT Multi Persada Gatramegah (MPG) dan PT Indexim.
Sebelum menyampaikan orasi tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten terlebih dahulu pasukan merah TBBR melaksanakan ritual adat dengan memotong ayam dan babi. Ratusan pasukan TBBR berbaris rapi dipimpin koordinator aksi untuk menyampaikan tuntutan kepada kedua perusahaan yaitu PT MPG dan PT Indexim.
Dalam orasinya koordinator demo TBBR, Mamanto menyampaikan, terkait aksi ini adalah untuk menyuarakan hak masyarakat dalam penyelesaian masalah plasma 20 persen atau limbah pabrik kelapa sawit yang dibuang kedalam Air Sungai Karamuan oleh PT Multi Persada Gatra Megah (MPG) dan PT Indexim/PT Sindo Lumber yang merambah kayu hutan di areal Gunung Sakral Peyuyan.
Untuk PT MPG, Desa karamuan para pendemo menyampaikan 4 (empat) tuntutan yakni :
- Perusahaan PT MPG segera menghentikan pembuangan air limbah ke sungai Karamuan.
- Perusahaan PT MPG wajib merealisasikan plasma 20 persen.
- Meminta perusahaan PT MPG bertanggung jawab atas dampak lingkungan Desa Karamuan akibat perubahan lingkungan yang terjadi sejak perusahaan berdiri sampai sekarang.
- Memuat sanksi adat yang sudah disepakati dari tahun 2009 sampai sekarang.
Sedangkan tuntutan untuk PT Indexim ada 7 (tujuh) tuntutan yakni :
- Agar Pemerintah segera menetapkan wilayah hutan sakral gunung Peyuyan seluas 4.022 hektar dan penyenteau seluas 199 hektar sesuai peta yang sudah disosialisasikan di Desa Muara Mea dan Kecamatan Gunung Purei.
- Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggung jawab atas kerusakan yang telah dilakukan di wilayah hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau sejak 2001.
- Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab atas pembongkaran larangan adat yang dipasang masyarakat peduli hutan sakral Gunung Lumut Peyuyan dan Penyenteau pada tanggal 28 Mei 2023.
- Menolak semua aktivitas perusahaan di hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau.
- Mempertahankan kearifan lokal adat istiadat setempat.
- Pemangku adat menuntut sanksi adat kepada PT IUC dan Sindo Lumber
- Meminta kepada asisten II Sekda Barito Utara untuk meminta maaf atas pembongkaran sepihak larangan yang dipasang secara adat.
”Kami minta agar Pemkab Barito Utara bisa memperhatikan manfaat kegiatan investor bagi kami masyarakat adat dayak dari berbagai lini di Barito Utara. Jangan hanya ingin mengeksploitasi SDA di Barito Utara tapi tidak memperhatikan dampak bagi masyarakat,” kata Mamanto saat menyampaikan tuntutannya dihadapan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, di halaman kantor bupati.
Usai menyampaikan orasi tuntutan kepada kedua perusahaan baik PT MPG dan PT Indexim serta beberapa perwakilan dari pasukan TBBR langsung diterima oleh Wakil Bupati Barito Utara dan FKPD bersama stakeholder terkait, langsung difasilitasi mencari solusi jalan keluar terkait tuntutan yang disampaikan.
Dalam aksi damai pasukan TBBR ini dikawal oleh personil Polres Barito Utara, yang langsung di BKO oleh Brimob Polda Kalteng dan Kodim 1013/Muara Teweh serta Satpol PP Kabupaten Barito Utara.(Theo/LK1)




