Ket foto : Juru bicara fraksi Partai Gerindra DPRD Barito Utara, Hj Sofia menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sidang paripurna.(foto: Theo/LK1)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pada anggaran 2022, pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara melakukan perubahan anggaran mendahului. Pergeseran anggaran tersebut berdasarkan PP No 12 tahun 2019, pasal 164 Ayat (1) pada 4 Juli dan 17 Oktober 2022.

Namun, perubahan anggaran tersebut tidak diketahui oleh anggota DPRD Barito Utara, khususnya anggota fraksi Partai Gerindra.

Hal ini, merupakan catatan penting fraksi Partai Gerindra yang disampaikan juru bicaranya, Hj Sofia pada sidang paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Dikatakan Hj Sofia, setelah dilakukan pembahasan gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi perhatian khusus Pemkab Barito Utara.

Adapun saran dan masukan yang disampaikan yaitu berkaitan dengan temuan yang tidak sesuai perundang undangan dari BPK RI Kalteng agar segera ditindak lanjuti secepatnya.

Kemudian, sumber pendapatan dari berbagai macam pajak daerah dengan realisasi yang tidak memuaskan, diantaranya ada yang hanya 21 persen dan 5 persen. “Dalam hal ini instansi yang menangani masalah pajak perlu dievaluasi kinerja dan kerja lebih keras,” kata Hj Sofia.

Selanjutnya, Perbup berkaitan retribusi alat berat perlu direvisi, terutama mobilisasi alat, biaya jauh dekat sama biayanya yaitu Rp2.000.000 dan yang lainnya.

“Perubahan mendahului atau pergeseran anggaran mendahului (Perbup) seharusnya semua anggota DPRD diberitahu dan diberikan dokumennya, pergeseran anggaran yaitu pada 4 Juli 2022 dan 17 Oktober 2022. Berdasarkan PP No 12 tahun 2019, pasal 164 Ayat (1),” kata dia.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here