Ket foto : Anggota DPRD Barito Utara, Riza Faisal melaksanakan reses bertemu konstituen guna menjaring aspirasi dan usulan warga setempat.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pada awal tahun, minggu pertama dan kedua bulan Januari 2024 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali melaksanakan kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka mendengar aspirasi warga untuk disampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Melalui kegiatan reses ini, anggota DPRD Barito Utara mendatangi warga dari satu desa ke desa lainnya di Daerah Pemilihan (Dapil).

Setiap empat bulan sekali dalam setahun, ada tiga kali reses, kegiatan reses diatur Undang-Undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen yaitu pemilih atau warga masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai Demokrat, Riza Faisal mengatakan, dalam kegiatan reses ini dilaksanakan di Kecamatan Teweh Baru di dua desa yaitu Desa Gandring pada 8 Januari 2024 dan Desa Liang Buah pada 10 Januari 2024.

“Saat reses di Desa Gandring warga masyarakat mengusulkan peningkatan jalan Desa Liang Buah, sambungan jalur listrik PLN ke Desa Induk, dan pembangunan jembatan gantung di desa Liang Buah,” kata Riza Faisal, Rabu 17 Januari 2024.

Sedangkan, kata dia, untuk usulan warga masyarakat di Desa Gandring yaitu peningkatan jalan Desa Gandring, lanjutan pembangunan jembatan Desa Gandring, pengadaan ambulance dan bantuan bibit sawit serta sapi ternak dan lainnya.

“Aspirasi dan usulan dari warga masyarakat di dua desa ini akan ditampung terlebih dahulu dan akan disampaikan ke Pemerintah Daerah dan diharapkan nantinya aspirasi dan usulan warga masyarakat ini bisa direalisasikan,” kata Riza Faizal.

Reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-Undang dengan tujuan bertemu dengan konstituen atau warga masyarakat dengan mendengar, mendorong serta mengawal aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah.

“Kami setiap empat bulan sekali dalam setahun, ada tiga kali reses, diatur Undang-Undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen yaitu pemilih kita di daerah pemilihan (Dapil),” kata Riza Faizal.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here