Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Kepala Desa PAW Bintang Ninggi II, Taufikurrahman di halaman kantor desa setempat, Rabu 22 Mei 2024.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah dan janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan, Rabu 22 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut,  Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menuturkan, kepala desa antar waktu mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.

Kepala desa antar waktu harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh penjabat kepala desa atau kepala desa sebelumnya.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya mengharapkan kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Bintang Ninggi II, agar terus melanjutkan program-program yang sudah baik dan dijalankan oleh kepala desa maupun penjabat kepala desa sebelumnya,” pinta Muhlis.

Pj Bupati juga berharap peran aktif dari Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat Desa Bintang Ninggi II agar selalu memberikan kritik dan masukan yang membangun demi terwujudnya masyarakat Desa Bintang Ninggi II yang lebih maju lagi.

“Saya juga meminta kepada Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara dan Camat Teweh Selatan, agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Bintang Ninggi II yang baru saja dilantik dan diambil sumpah dan janji hari ini, khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada,” kata Muhlis.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here