
LINTASKABAR24, Jakarta – Massa dari organisasi kepemudaan Pemuda Intelektual Nusantara melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Markas Besar (Mabes) Polri terkait praktik money politik yang terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Senin 21 April 2025.
Dimana dalam praktik money politik tersebut diduga dilakukan oleh para petinggi kepala daerah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah saat Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Koordinator aksi, Riyan Ariansyah menyebutkan, bahwa aksi tersebut dilakukan, dikarenakan adanya praktik kecurangan money politik mencuat dan menuai kritikan dari para pendemo saat melakukan orasi di depan gedung Mabes Polri.
Para pendemo mendesak dan menuntut agar Mabes Polri serta Bawaslu RI dapat memeriksa hasil money politik dengan tiga tahap sebelum putusan Mahkamah Konstitusi.
Yaitu adanya pembagian uang beberapa tahap dengan total senilai Rp 15 juta – Rp 26 Juta untuk tiap pemilih di TPS 01 Melayu dan 04 Malawaken, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) MK Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis kepada 5 (lima) orang terdakwa, dalam perkara politik uang atau tindak pidana pemilihan sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Adapun tersangka yaitu masing-masing bernama, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) sebagai pemberi masing-masing 36 (tiga puluh enam) bulan kurungan dan denda 200 juta, serta Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima masing-masing 5 (lima) bulan kurungan dan denda 200 juta.(Theo/LK1)