Ket foto : Bupati Barito Utara, H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah menyerahkan remisi umum kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh, usai peringatan HUT Kemerdekaan ke 78 RI di arena Tiara Batara Muara Teweh, Rabu 17 Agustus 2023.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Sebanyak 288 warga binaan di Lembaga Pemasyaraklatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh pada 17 Agustus 2023 ini menerima remisi umum (RU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Penyerahan remisi umum (RU) untuk narapidana ini diserahkan oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh Ilhamudin Rizkynoor yang langsung bebas dan Bintari Diah Astuti bebas pada 18 Agustus 2023.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah berpesan kepada warga binaan agar tidak merasa rendah diri dengan kondisi yang dialami. Dia meminta agar kenyataan menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dijadikan sebagai pelajaran berharga dalam hidup.

“Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas menjalani hukuman jangan sampai diulangi lagi kesalahan yang sama,” kata Nadalsyah.

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan Lapas Kelas II B Muara Teweh memiliki daya tampung sekitar 175 orang dan saat ini dihuni sekitar 316 orang, yang terdiri dari 297 laki-laki dan 19 perempuan. Sedangkan tahanan sebanyak 54 orang terdiri dari 50 laki-laki dan 4 orang perempuan.

“Dari total 316 warga binaan ini, sebanyak 289 orang mendapat remisi pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI tahun ini. Mereka menerima remisi berpariasi dari 1 (satu) bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan dan enam bulan,” kata Huzifah Makmur.

Ia juga mengatakan remisi umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak menerima remisi umum tersebut.

 

“Hal ini dikarenakan selama menjalani hukuman warga binaan tersebut, mengikuti program pembinaan dengan baik, berperilaku baik dan tidak melanggar aturan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata dia.

Adapun RU yang diserahkan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB, remisi umum 1 (satu) bulan diberikan kepada 67 orang warga binaan, 2 (dua) bulan sebanyak 67 orang, 3 (tiga bulan) diberikan kepada 80 orang, remisi umum 4 (empat) bulan diberikan kepada 50 orang, remisi 5 (lima) bulan diberikan kepada 20 orang dan remisi umum 6 (enam) bulan diberikan kepada 2 (dua) orang warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here