Ket foto : Tersangka pencabulan anak penderita Disabilitas dan masih dibawah umur saat diamankan di Mapolres Barito Utara.(foto: Theo)

Lintaskabar24, Muara Teweh – Akibat tidak kuat menahan nafsu syahwat seorang kakek inisial MI (64 tahun) ini terpaksa harus mendekam dalam tahanan Kepolisian Resort Barito Utara karena dugaan mencabuli anak di bawah umur. Parahnya lagi, anak yang dicabuli kakek ini merupakan penderita Disabilitas.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Wahyu Satiyo Budiarjo, Rabu 30 November 2022 mengatakan, penangkapan tersangka ini atas dasar Laporan Polisi 28 Oktober 2022 lalu  tentang tindak pidana perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) oleh ayah korban.

Menurut Wahyu, setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana tersebut,  kemudian anggota Unit PPA Satreskrim melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

“Selanjutnya Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut tentang peristiwa tersebut,” jelasnya.

Kemudian didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediaman keluarga yang berada di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Tidak mau incarannya lolos, Unit PPA Satreskrim Polres Barut dan Unit Opsnal (Buser) berangkat menuju tempat persembunyian tersangka  dan tanpa perlawanan akhirnya berhasil meringkus kakek cabul ini.

Berdasarkan hasil wawancara awal terhadap tersangka mengakui telah mencabuli sebanyak satu kali dengan cara menggunakan jari, mencabuli kemaluan, mencium dan meraba-raba (meremas) payudara korban yang masih berusia 13 tahun ini.

Peristiwa itu sendiri, papar Kasat, terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah korban yang berada di Kecamatan Teweh Tengah. Dimana tersangka masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian  melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Disabilitas.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Tersangka diancam pasal Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda (pink), satu lembar celana pendek warna hitam, satu lembar celana dalam warna cream, satu lembar BH warna hitam dan satu lembar baju kaos warna hitam kombinasi hijau,” pungkas Wahyu.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here