
LINTASAKABAR, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara, mengamankan salah satu pengedar narkotika jenis sabu, SRD alias Radi (40) di sebuah jalan yang terletak di Desa Nihan Hilir, RT 05, Kecamatan Lahei Barat sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu 25 Februari 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan salah seorang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di sebauh jalan di Desa Nihan Hilir, Kecamatan Lahei Barat.
“Dari tangan pelaku Radi ini, polisi mengamankan 6 (enam) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu,” kata Iptu Arie Indra Susilo, Minggu 26 Februari 2023.
Jalannya kejadian kata Kasat Narkoba, sebelumnya anggota SatresNarkoba Polres Barito Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian tim Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Muara Teweh menuju Desa Nihan Hilir Kecamatan Lahei Barat.
Dikatakan Arie Indra Susilo, petugas menunggu dipinggir jalan arah Desa Nihan Hilir, saat pelaku melintas petugas melakukan pemberhentian pelaku, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku.
“Saat pengeledahan badan dan sepeda motor pelaku, petugas menemukan 4 (empat) buah paket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu di celana saku kanan pelaku,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, pelaku dibawa ke rumah yang dihuni oleh Radi di jalan Veteran Gg Kinibalu Rt 26B. Dirumah pelaku ini kembali dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan dilemari didalam kaos kaki milik pelaku,” kata Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba megatakan, pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yaitu 6 (enam) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,94 gram, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening merah.
Kemudian satu buah timbangan digital kecil warna silver, satu buah kaos kaki warna putih hitam, satu buah handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih dengan No Rangka : MH1JM0417NK003186, No, Mesin :JM04E1003207 dan uang tunai Rp 400.000.
“Terhadap pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo.(Theo/LK1)




