LINTASKABAR24, Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara, M Mastur mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan menteri tenaga kerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata M Mastur, Minggu 2 April 2023.
Menurut Mastur, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Karena, kata dia, dalam regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal 2 minggu sebelum lebaran. Sebab pembayaran THR lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik.
Dikatakan Mastur, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan terus menerus dan atau lebih. pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.
Untuk besaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan).
Kemudian, bagi pekerja/buruh harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Mastur juga mengatakan, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Lebih lanjut Mastur, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya keagamaan. Realisasi pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan agar dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara,” kata Mastur.(Theo/LK1)





