
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat rencana sosialisasi ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan Nasional dari simpang Polimat sampai bandara baru Haji Muhammad Sidik di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, di aula Disperkimtan setempat, Selasa 28 Mei 2024.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi menyampaikan, setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari peserta yang hadir pada rapat tersebut menghasilkan sembilan kesimpulan.
Kesembilan kesimpulan tersebut yakni, pertama, peserta rapat menyetujui pembayaran apabila berkas sudah lengkap dan obyek tidak bermasalah. Kedua, apabila tanah bersengketa atau terjadi perselisihan agar diselesaikan terlebih dahulu dan juga sertifikat yang telah dilelang harus balik nama.
Ketiga, penyaluran uang ganti kerugian hanya melalui transfer pada Bank Kalteng. Keempat, adapun mengenai dokumen pendukung pemilik tanah seperti alas hak, Kartu Tanda Penduduk suami istri kartu keluarga. Kelima, NPWP dan buku tabungan Bank Kalteng yang belum lengkap agar dikumpulkan pada saat sosialisasi penyampaian harga.
Keenam, rencana sosialisasi harga nanti dilaksanakan pada 12 Juni 2024 di aula Kecamatan Teweh Baru. Ketujuh, kepastian tanggal pelaksanaan akan disusul surat undangan sosialisasi harga. Delapan, undangan juga akan disebarluaskan, karena beberapa pemilik juga tidak semua berada di Kabupaten Barito Utara.
“Kesembilan, bagi para pemilik kita beri waktu dua minggu setelah sosialisasi untuk melengkapi berkas,” jelasnya.(Theo/LK1)




