Tersangka HR saat diamankan beserta barang bukti terkait narkoba di Mapolres Barito Utara.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial HR alias R, 50 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024 pukul 00.05 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Lintas Kaltim, RT 04 B, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara, Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Barito Utara AKP Sugiya, Minggu 23 Juni 2024 menyampaikan kronologi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kediaman tersangka HR sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terlapor sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan berbagai upaya akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar, ditemukan 14 buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 66,75 gram brutto siap edar di belakang badan terlapor.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya.

Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo SH MM saat dihubungi via WA menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkoba dan akan mengembangkan kasus tersebut.

“Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang maka akan kita kembangkan ke TPPU-nya,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara berharap dapat memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Barito Utara dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara,” tegasnya.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here