LINTASKABAR24, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan catatan dan rekomendasi atas LKPj Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022 kepada pemerintah daerah.
Dalam rekomendasi tersebut pada bidang keuangan pemerintah daerah juga mendapat catatan dan rekomendasi dari DPRD Barito Utara.
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan menyampaikan, catatan untuk bidang keuangan, kurangnya koordinasi dalam pembahasan penyusunan APBD.
Selanjutnya, pungutan pajak daerah masih dapat dimaksimalkan diantaranya pajak hotel dan restoran, parkir, BPHTB dan sarang burung walet.
Mengenai hal itu, kata dia, rekomendasi yang disampaikan DPRD Barito Utara yaitu perlu dilakukan koordinasi yang lebih baik khususnya pada penggunaan aplikasi SIPD yang dapat dimulai dengan manajemen tata kelola waktu, penguatan kapasitas SDM, penyediaan jaringan koordinasi yang lebih luas secara vertikal dan horizontal untuk menjamin kelancaran perencanaan keuangan.
Kemudian, kata dia, melakukan inovasi pungutan pajak untuk meminimalkan kebocoran sekaligus penegakan Perda pajak daerah secara berkelanjutan, Aplikasi tapping box dipandang efektif namun seiring berkembangnya teknologi, perlu mempertimbangkan untuk beralih pada sistem pengawasan yang lebih maju.(Theo/LK1)





