LINTASKABAR24, Muara Teweh – Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo menegaskan bahwa Kepala Desa Datai Nirui, Naek Marusaha tidak pernah meminta ataupun memberikan rekomendasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa setempat.
“Kepala Desa Datai Nirui tidak pernah ada meminta atau menyerahkan rekomendasi ataupun melakukan konsultasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa Datai Nirui,” kata Jati Prayogo di Muara Teweh, Senin 8 Mei 2023.
Jadi, kata Camat Teweh Tengah, Kepala Desa tersebut tidak pernah meminta rekomendasi atau pu melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan, jadi kepala desa tersebut menggunakan kewenangannya sendiri untuk melakukan pemberhentian perangkat desanya.
“Kita dari Kecamatan sesuai aturan saja. Dan juga kita dari pihak Kecamatan sudah berusaha maksimal untuk melakukan mediasi kepada perangkat desa dan kepala desa itu, bahkan hingga ke DPRD untuk rapat dengar pendapat terkait hal itu,” kata Camat Jati Prayogo.
Pemberhentian Perangkat Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dilakukan oleh Kepala Desa Naek Marusaha. Diketahui, perangkat Desa Datai Nirui yang diberhentikan yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) atas nama Artati.
Pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Datai Nirui ini juga akan berimbas kepada warga masyarakat setempat dan bahkan juga berimbas terhadap pembangunan di Desa Datai Nirui.(Theo/LK1)





