
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pemerintah Desa (Pemdes) Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penetapan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Lemo I tahun 2024, di aula kantor Desa Lemo I, Senin 18 September 2023.
Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo melalui Kasi Pemerintahan, Abd Rahman mengatakan, Musrenbangdes yang diselenggarakan ini guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang danai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa dan atau APBD Kabupaten.
Menurut Camat, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa atau lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa setempat.
“Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya kegiatan Musrenbangdesa ini yaitu menyapakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan atau tahun yang akan datang,” kata dia.
Selain itu, jelasnya, menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum Musrenbang tingkat kecamatan.
Pada kesempatan itu juga dia menyampaikan, bahwa pihaknya selaku Pemerintah Kecamatan yang sesuai dengan tupoksinya yaitu pembinaan dan pengawasan.
“Mengingatkan kepada Pemdes khususnya Desa Lemo I agar selalu budayakan tertib administrasi desa. Tuanglah semua hasil kesepakatan dan kemufakatan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, lakukan semua kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta jangan pernah lepas dari koordinasi dan konsultasi baik dengan pendamping desa dan lolas desa, pemerintah kecamatan maupun instansi yang terkait dengan pengelolaan administrasi desa.
“Hal ini agar kedepannya dapat dihasilkan desa yang tertib dan lengkap administrasinya. Perlu saya sampaikan kembali tentang kewajiban desa terutama dalam hal pelaporan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2023, agar desa dapat secepatnya menyelesaikan laporan tersebut,” kata Camat Teweh Tengah.
Hal ini tegas Camat melalui Kasi Pemerintahan karena berkaitan dengan kelancaran proses penyaluran dan pencairan dana desa tahap berikutnya di tahun anggaran 2023 ini.
“Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, agar semua komponen pendukung laporan dilengkapi baik dari segi nota pembelian, surat-surat kesepakatan kerja, SK, foto dan berita acara beserta daftar hadirnya,” imbuhnya.
Camat Teweh Tengah juga menambahkan setelah Desa menetapkan RKP Desa tahun 2023 ini, diharapkan secepatnya menyusun rancangan APBDes tahun anggaran 2024, hal ini agar dapat segera dievaluasi dan ditetapkan sebagai dasar pengelolaan anggaran kegiatan desa di tahun 2024.(Theo/LK1)




