LINTASKABAR24, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Suparjan Efendi mengapresiasi materi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, R Firmansyah SH terkait dasar hukum, kedudukan, serta mekanisme penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis 5 November 2026.
Menurut H Suparjan Efendi, pemaparan dari Kajari tersebut sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai aspek hukum dalam pembentukan produk hukum di tingkat desa.
Ia mengatakan, Peraturan Desa memiliki peran strategis sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, setiap Perdes yang dibentuk harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi materi yang disampaikan Kajari Barito Utara. Ini sangat bermanfaat bagi kepala desa dan BPD agar semakin memahami bagaimana menyusun Peraturan Desa yang benar, baik dari sisi prosedur maupun substansi hukumnya,” ujarnya.
Dirinya menilai, pemahaman terhadap ketentuan hukum sangat diperlukan agar pemerintah desa tidak keliru dalam menetapkan regulasi yang nantinya menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola berbagai program pembangunan.
Suparjan juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD dalam proses penyusunan Perdes. Kedua unsur pemerintahan desa tersebut harus membangun komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar melalui mekanisme pembahasan yang tepat.
Selain itu, ia mengingatkan agar penyusunan Perdes turut memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jangan sampai ada Perdes yang dibuat tanpa memperhatikan dasar kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, materi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan ini harus benar-benar dipahami dan diterapkan oleh seluruh kepala desa dan BPD,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan setiap desa di Kabupaten Barito Utara semakin berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.(Theo/LK1)





