
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Tentang Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi desa se Kecamatan Teweh Timur Tahun 2023, di aula BappedaLitbang, Rabu 6 Desember 2023.
Kepala Bidang Pemdeskel dan BPD pada Dinas Sosial PMD, Tri Winarsih mengatakan, pada tahun 2023 kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di empat kecamatan di wilayah Barito Utara.
“Untuk Kecamatan Gunung Purei telah dilaksanakan pada Selasa 5 Desember 2023 kemarin, dan pada hari ini Rabu 6 Desember 2023 untuk Kecamatan Teweh Timur yang dilaksanakan di aula BappedaLitbang,” kata Tri Winarsih.
Dijelaskan Neneng panggilan akrabnya, kegiatan sosialisasi peraturan tentang pemilihan kepala desa antar waktu bagi desa se Kecamatan Teweh Timur tahun 2023 ini berdasarkan kepada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi Peraturan tentang pemilihan kepala desa antar waktu bagi desa se Kecamatan Teweh Timur tahun 2023 ini, adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Barito Utara yang harus disosialisasikan.
Selain itu, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam implementasinya, para aparat dan perangkat terkait, sudah mengetahui dan memahami serta mampu melaksanakan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kata Tri Winarsih.
“Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari BPD, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dari 12 Desa di Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara beserta pendamping dari Kecamatan Teweh Timur,” imbuhnya.
Sedangkan untuk narasumber kegiatan ini adalah dari Pejabat di Lingkup Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Barito Utara.(Theo/LK1)




