Ket foto : Kepala Diskominfosandi Barito Utara, H M Ikhsan beserta jajaran saat melaksanakan rapat koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sawangan, Depok, Jawa Barat, 27 Februari 2023.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara laksanakan rapat koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin 27 Februari 2023.

Rapat yang dilaksanakan di Gedung Sekretaris Utama BSSN Ruang Rapat Lantai 3 ini ditujukan untuk pelaksanaan Penandatanganan Kerjasama Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara, H Mochamad Ikhsan menyampaikan, pelaksanaan penandatanganan kerjasama telah dilaksanakan pada Selasa 28 Februari 2023 di Aula Gedung BSSN dan diikuti 12 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Untuk Kabupaten Barito Utara akan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs Muhlis sebagai perwakilan pimpinan tinggi dari Pemkab Barito Utara.

“Pelaksanaan penandatanganan kerjasama dinilai penting bagi pemerintah kabupaten Barito Utara untuk peningkatan penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, hal ini juga sebagai upaya tindak lanjut dari petunjuk Bupati Barito Utara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta berkualitas dan terpercaya.

Untuk itu, lanjut dia, penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan pada setiap instansi pemerintahan agar pelaksanaan pelayanan publik akan semakin cepat.

Sertifikat elektronik merupakan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta telah resmi dinyatakan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik instansi berdasarkan surat keputusan pengakuan terdaftar nomor 936 tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna membangun kepercayaan keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here