Ket foto: Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan bersama anggota DPRD lainnya Hj Sinaryati dan Henny Rosgiaty Rusli.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditanggapi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan. Dimana raperda tersebut akan diproses dan dibahas bersama dengan Pemkab setempat.

Parmana Setiawan yang juga Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, setelah melaksanakan paripurna dengan mendengarkan jawaban Pemkab Barito Utara dan telah diserahkan kepada DPRD, selanjutnya akan dibahas bersama dengan pihak eksekutif. “Dari situ nanti akan kita bahas bersama eksekutif,” katanya.

Untuk pembahasan nantinya, ujar Parmana, akan dijadwalkan setelah penjadwalan berikutnya pada 28 Februari 2023. “Karena kita berakhir penjadwalan pada 28, dan selanjutnya ada lagi rapat antara pimpinan dengan anggota serta Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan tindak lanjut dari Raperda ini,” ucap Parmana.

Sebelumnya, kata dia, sudah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan 2 (Dua) Raperda tentang kelembagaan. “Kalau kelembagaan masih belum, masih berproses,” ujarnya.

Ditambahkanya, seyogyanya harus menyelesaikan dulu tentang perlindungan hukum adat, baru menyusul dengan kelembagaan adat yang akan di proses.

“Jadi pengakuan dulu terhadap adat baru nanti kelembagaan adatnya yang akan kita proses,” imbuhnya.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here