Ket foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian Sekdes Datai Nirui, di ruang rapat dewan, Kamis 2 Maret 2023.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pemberhentian Sekretaris Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah.

Rapat digelar DPRD Barito Utara, setelah sebelumnya para anggota dewan melaksanakan rapat terkait masalah HET Gas Elpiji 3 Kg, Kamis 2 Maret 2023 di ruang rapat dewan.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya saat memimpin rapat tersebut mengatakan, berdasarkan rapat yang dilaksanakan bersama instansi dan pihak terkait lainnya, diperoleh sebanyak dua buah kesimpulan.

Kesimpulan pertama, ungkap dia, DPRD Kabupaten Barito Utara meminta agar permasalahan antara Kepala Desa Datai Nirui dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Datai Nirui bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Untuk point kedua, apabila permasalahan sebagaimana pada point satu tidak bisa disepakati, maka Pemkab Barito Utara akan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sastra Jaya.

Dia mengharapkan, dua poin kesimpulan tersebut dapat diterima warga, Kades, Sekdes dan keluarga. Selain itu dapat dijalankan, sehingga permasalahan dapat segera teratasi tanpa ada masalah kedepannya.(Theo/LK1)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here