Ket foto : Anggota DPRD Barito Utara saat mengikut sidang paripurna penyampaian tiga buah Raperada Inisiatif dewan kepada pemerintah daerah.(foto: Theo)

Lintaskabar24, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada pemerintah daerah dalam sidang paripurna.

Tiga buah Raperda inisiatif dewan tersebut yakni tentang kepemudaan, tentang pemberian beasiswa, dan aturan tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Ketua Bapemperda DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli  menerangkan, pengajuan Raperda inisiatif dewan tentang kepemudaan didasari dan dilatarbelakangi beberapa hal yakni pertama Raperda tentang kepemudaan penyusunannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, dan peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengembangan kabupaten/kota layak pemuda.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 11 tahun 2017 dimaksud menyatakan bahwa pengembangan Kabupaten Layak Pemuda (KLP) diarahkan untuk pemerintah kota/kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap layanan kepemudaan.

Adanya aspek Kabupaten Layak Pemuda (KLP) sebagai petunjuk teknis indikator nilai pelayanan KLP yakni ketersediaan regulasi kepemudaan melalui Perda, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan pelembagaan partisipasi pemuda.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa belum adanya Perda tentang Kepemudaan sebagai tolok ukur penilaian indikator pengembangan Kabupaten Layak Pemuda yang mencakup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Henny Rosgiaty Rusli.

Untuk itu, jelasnya, dibutuhkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kebijakan penyusunan regulasi dan pelaksanaan program kepemudaan di daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah, guna mewujudkan sistem layanan kepemudaan yang berbasis kepada penyadaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah.

“Sasaran yang akan diwujudkan Peraturan Daerah ini adalah mengembangkan partisipasi pemuda dalam akses layanan kepemudaan di daerah di bidang sosial, politik, budaya dan agama di Kabupaten Barito Utara yang sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Henny Rosgiaty Rusli.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here