Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni foto bersama Asisten II Setda Barito Utara, H Gazali dan Tim Pembuatan KLHS RPJMD dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan, di aula Senyiur Muara Teweh, Senin 24 Juni 2024.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni mengatakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan pendekatan strategis jangka panjang dan menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup (LH) untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan UU nomor 32 tahun 2009. Menurut ketentuan peraturan ini, salah satu instrumen yang dipergunakan dalam upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan kondisi dimaksud adalah dengan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” kata Inriaty Karawaheni, Senin 24 Juni 2024.

Dikatakan Inriaty Karawaheni, pelaksanaan KLHS secara rinci dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJP dan RPJM nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.

“Pengintegrasian prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dari pilar pembangunan lingkungan, ekonomi dan sosial budaya serta hukum dan tata kelola kedalam dokumen RPJMD menjadi hal yang sangat penting dan mendasar, untuk meminimalisir dampak negatif yang muncul dalam implementasi pembangunan.

“Sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dan menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara,” katanya.

Menurutnya, penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029 ini merupakan pekerjaan swakelola tipe II (dua) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan  dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara tahun 2024.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here