Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara melaksanakan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya jembatan timbang milik PT Batubara Duaribu (BDA), di Desa Buntok Baru, Kecamatan Teweh Selatan.(foto: Ikal)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Dalam rangka mewujudkan tertib ukur serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha, Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya jembatan timbang milik PT Batubara Duaribu (BDA), di Desa Buntok Baru, Kecamatan Teweh Selatan.

Tera ulang ini dilakukan tidak hanya untuk jembatan timbang milik PT BDA, juga dilakukan kepada seluruh perusahaan dan Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM lainnya yang ada di daerah setempat.

Kegiatan tera ulang tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pengujian berkala terhadap UTTP yang digunakan dalam kegiatan usaha. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jembatan timbang berfungsi dengan baik serta mampu memberikan hasil pengukuran yang benar, tepat dan sesuai dengan ketentuan kemetrologian yang berlaku.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, M Mastur mengatakan, tera ulang UTTP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hasil pengukuran dalam kegiatan perdagangan dan usaha.

“Tera ulang ini penting untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha memberikan hasil pengukuran yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, baik pelaku usaha maupun konsumen mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam transaksi,” ujar Mastur.

Menurutnya, jembatan timbang yang digunakan dalam aktivitas usaha harus mendapatkan pengawasan dan pengujian secara berkala. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi alat sekaligus mendukung terciptanya transaksi yang jujur, transparan dan berkeadilan.

Mastur menambahkan, kegiatan tera ulang juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan UTTP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terus mendorong pelaku usaha agar memperhatikan aspek kemetrologian. Kepastian ukuran sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu transaksi,” katanya.

Melalui pelaksanaan tera ulang secara berkala, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara berharap tertib ukur dapat terus diwujudkan serta kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap penggunaan UTTP semakin meningkat.(Ikal/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here