
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan, menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pemkab Barito Utara sepakat dengan pemandangan umum dari Fraksi PKB agar dalam pengelolaan persampahan wajib dilakukan pengelolaan yang ramah lingkungan agar terwujud sistem pengelolaan persampahan yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
Terkait pertanyaan apa program dan strategi pemerintah daerah dalam menjalankan Raperda Pengelolaan Persampahan agar bisa berjalan lancar dan baik.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menyampaikan bahwa setelah ditetapkan dan diundangkannya Raperda tentang pengelolaan persampahan ini, maka Pemkab Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sosialisasi tersebut baik melalui tatap muka maupun melalui media sosial mengenai substansi yang diatur dalam Perda pengelolaan persampahan dengan pendekatan yang humanistik tanpa mengenyampingkan saksi yang telah diatur dalam Perda bagi yang melanggar larangan.
“Pemkab akan membuat spanduk, baliho yang berisi tentang aturan pengelolaan persampahan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan persampahan dan tentunya tujuan utama disusunnya perda pengelolaan persampahan dapat tercapai,” kata Muhlis.(Theo/LK1)




