Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Barito Utara, Eveready Noor, membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa bagi kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Barito Utara, di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis 5 November 2026.

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang baik, transparan, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Barito Utara, Eveready Noor, saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa bagi kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara, di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis 5 November 2026.

Eveready Noor menegaskan, Peraturan Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan Perdes tidak hanya sebagai produk hukum administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Desa harus dilakukan secara cermat, terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdes yang dihasilkan juga harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada kepala desa dan ketua BPD mengenai mekanisme serta tahapan penyusunan Perdes, mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan bersama BPD, hingga penetapan dan pengundangan.

Menurutnya, pemahaman terhadap proses pembentukan Perdes sangat penting agar setiap regulasi yang ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 93 kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Barito Utara. Adapun narasumber berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Barito Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Eveready berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius, aktif berdiskusi, dan menggali berbagai informasi dari para narasumber sehingga memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai penyusunan produk hukum desa.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, peserta, panitia pelaksana, serta pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Dengan meningkatnya pemahaman kepala desa dan BPD dalam penyusunan Peraturan Desa, kita berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara semakin tertib, efektif, dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Ikal/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here