Ket foto : Wakil Bupati Sugianto Panala Putra saat menyampaikan sambutan bupati pada kegiatan konsultasi publik rencana awal RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dan Forum Lintas Perangkat Daerah penyusunan Renja perangkat daerah tahun 2023, di aula BappedaLitbang, Kamis 9 Maret 2023.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan konsultasi publik rencana awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dan Forum Lintas Perangkat Daerah penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahun 2024, di aula BappedaLitbang, Kamis 9 Maret 2023.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra mengatakan, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, mengamanatkan pentingnya tahapan dan proses dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejalan dengan amanat itu, maka Pemkab Barito Utara pada tahun 2023 ini wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, yaitu dokumen perencanaan tahunan daerah, yang merupakan penjabaran rencana pembangunan tahun ke 1 dari rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026,” kata Sugianto Panala Putra.

Sementara itu, lanjut dia, pada saat bersamaan seluruh perangkat daerah wajib menyusun Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah tahun 2024. Rancangan awal RKPD telah diupayakan mengakomodir semua renja seluruh perangkat daerah, termasuk renja  kecamatan dan usulan prioritas desa/kelurahan yang diperoleh melalui Musrenbang RKPD seluruh kecamatan se Kabupaten Barito Utara.

Meskipun demikian, mengingat cukup banyaknya aspirasi dan permasalahan pembangunan yang diusulkan dapat tertampung dalam dokumen RKPD, maka perlu dilakukan penyelarasan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.

“Oleh karena itu rancangan awal RKPD harus dibahas bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD dan para pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik sebagai bahan penyempurnaan,” jelas Sugianto Panala Putra.

Pada konsultasi publik rancangan awal RKPD tahun 2024 ini, diharapkan adanya saran pendapat serta masukan berupa pokok-pokok pikiran DPRD, termasuk juga saran masukan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti instansi vertikal, dunia usaha serta kelompok-kelompok masyarakat.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan inventarisasi sejumlah permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses,” pungkas Sugianto Panala Putra.(Theo/LK1)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here