Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Barito Utara dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di aula Setda lantai I, Selasa 21 Mei 2024.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kepolisian Resor Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara di aula Setda lantai I, Selasa 21 Mei 2024.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menyampaikan ucapan terima terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah menggelar tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dengan regulasi yang sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskan Pj Bupati, dana hibah kepada Polres Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh dalam rangka pengamanan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, telah diatur dalam Perbup Barito Utara nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024.

“Anggaran penyediaan dana hibah kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang dibebankan pada APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dengan rincian hibah untuk Kepolisian Resor Barito Utara sebesar Rp 6.000.000.000,-, Kodim 1013 Muara Teweh sebesar Rp 3.046.000.000,- dan untuk Subdenpom XII/2-3 Muara Teweh sebesar Rp 107.560.000,-,” kata Muhlis.

Muhlis juga menjelaskan, bahwa dana hibah kepada Kepolisian Resor Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh disalurkan dalam satu kali pencairan dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini.

Dikatakannya, dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini yang merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar dapat terlaksana sesuai dengan tahapan  yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Barito Utara.

“Kepada penerima dana hibah pengamanan Pilkada Serentak tahun 2024 agar nantinya dapat mempergunakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial,” ucap Muhlis.

Pj Bupati juga berharap sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan penyelenggara Pemilu dan aparatur pengamanan Pilkada agar terus dapat ditingkatkan. “Sehingga semua rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur dan bupati, wakil bupati terselenggara dan terlaksanakan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here