Ket foto : Tabung LPG Bersubsidi 3 Kg.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/531/2023 tertanggal 7 November 2023 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas atau LPG di wilayah Kabupaten Barito Utara.

“Penetapan HET LPG terbaru ini sudah keluar dan ditandatangani langsung oleh PJ Bupati Barito Utara, Drs Muhlis tertanggal 7 November 2023 lalu,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, Dewi Handayani kepada media ini, Minggu 19 November 2023.

Dikatakannya, dalam waktu segera Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan mensosialisasikan dan memberitahukan ke semua pangkalan di wilayah kabupaten Barito Utara.

“HET terbaru sudah ditetapkan berdasarkan kajian dan harapan kami dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian HET terbaru ini dapat dipatuhi oleh seluruh pangkalan,” tegas Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani.

Dia menuturkan, bahwa setiap daerah di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk besaran HET LPG berbeda disetiap daerah, dikarenakan faktor jarak, dan geografis dari wilayah tersebut.

“Jadi untuk besaran HET LPG 3 Kg di setiap wilayah berbeda-beda, karena ini diperhitungkan dengan pendistribusian ke wilayah tersebut,” ungkapnya.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here