
Lintaskabar24, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang dalam pasal 201 ayat (8) mengamanatkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.
Hal ini, jelas Sugianto Panala Putra, berimplikasi pada sejumlah daerah yang akan terjadi kekosongan sementara jabatan kepala daerah, karena masa kerjanya berakhir lebih awal sebelum tahun 2024.
Dengan kata lain, sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023, maka akan ditempatkan penjabat kepala daerah untuk meneruskan tugas jabatan kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah baru definitif hasil pilkada serentak tahun 2024.
“Kabupaten Barito Utara merupakan satu dari sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir di tahun 2023, sehingga perlu mempersiapkan dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) yang nantinya menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RKPD dan renstra perangkat daerah,” kata Sugianto Panala Putra, Senin 30 Januari 2023 pada kegiatan konsultasi publik penyusunan RPD Kabupaten Barito Utara tahun 2024-2026, di aula BappedaLitbang, Senin 30 Januari 2023.
Lebih lanjut, kata Sugianto Panala Putra, kesinambungan pembangunan di Kabupaten Barito Utara akan dijaga dan dipertahankan dengan menyusun RPD 2024-2026 ini.
“Untuk itu terwujudnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam suksesnya pelaksanaan pembangunan dan karenanya dibutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak melalui forum komunikasi publik ini,” pungkasnya.(Theo/LK1)




