Ket foto : Kegiatan sosialisasi Peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Bagi Desa se Kecamatan Teweh Selatan Tahun 2023, di aula BappedaLitbang, Rabu 13 Desember 2023.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A Aspian mengatakan, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 ini, memberikan aturan dan ketentuan yang jelas sebagai pedoman dan dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinsos PMD Kabupaten Barito Utara, Suparmi A Aspian pada kegiatan sosialisasi Peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Bagi Desa se Kecamatan Teweh Selatan tahun 2023, di aula BappedaLitbang, Rabu 13 Desember 2023.

Ia juga mengatakan bahwa kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penjabat Kepala Desa dan jajaran pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Kepala Dinsos PMD juga meminta kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti secara fokus dan dengan bersungguh-sungguh, sehingga dapat mengerti dan memahami materi yang disampaikan.

Apabila nantinya terjadi adanya Kepala Desa yang berhenti pada Desa Bapak dan Ibu dan saudara-saudari sekalian sudah memahami mekanisme yang seharusnya dilakukan, langkah-langkah atau prosedur yang dilakukan juga sudah diketahui dan untuk dijalankan.

“Demikan pula harapan saya kepada pihak Kecamatan agar selalu berkoordinasi dan berperan aktif dalam kegiatan pembinaan,” pungkasnya.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here