
LINTASKABAR24, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB menyampaikan, persoalan pertambangan emas tradisional perlu disikapi secara bijaksana dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti sosial, ekonomi, dan hukum.
“Sebagian masyarakat menggantungkan mata pencahariannya dari sektor pertambangan emas tradisional. Oleh karena itu, perlu ada solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut. Selain itu juga dari aspek sosial ekonomi hukum dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan yang ada agar tetap terjaga,” kata Patih Herman AB, Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, RDP menjadi momentum penting untuk mendengarkan seluruh pihak sehingga dapat ditemukan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat maupun pemerintah.
“Kami berharap semua pihak dapat hadir dan menyampaikan pandangannya secara terbuka. DPRD ingin mencari solusi yang konstruktif, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai peluang legalitas usaha, mekanisme perizinan, serta ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Patih Herman AB menambahkan, DPRD berkomitmen mengawal hasil RDP agar dapat menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Melalui pelaksanaan RDP tersebut, DPRD Barito Utara berharap tercipta dialog yang produktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan pertambangan emas tradisional di daerah, sehingga tercipta keseimbangan antara aspek kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.(Theo/LK1)




