Ket foto : Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis didampingi Plt Sekda Jufriansyah menyerahkan rancangan APBD tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Waket I dan II DPRD, pada rapat paripurna.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2023 di gedung DPRD setempat, Rabu 15 November 2023.

Rapat paripurna I masa sidang I tahun 2023 ini dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan dihadiri Pj Bupati Muhlis, Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Plt Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan, sesuai amanat UU nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa sebelum APBD ditetapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan nota keuangan beserta rancangan APBD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.

“Penyampaian nota keuangan ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Muhlis..

Dikatakan Muhlis, Pemkab Barito Utara melaksanakan penganggaran yang berbasis kinerja, sehingga penyusunan rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 kita tempuh melalui tahapan-tahapan.

Seperti penjaringan aspirasi masyarakat atau jaring asmara melalui kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa dan kelurahan serta Musrenbang Kecamatan, dan dilanjutkan dengan Musrenbang Kabupaten kemudian melalui Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional khusus untuk program dan kegiatan yang diusulkan yang didanai dari APBD Provinsi dan APBD.

Lebih lanjut Pj Bupati mengatakan, dari hasil Musrenbang Kabupaten disusunlah rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi dokumen RKPD sebagai instrumen perencanaan daerah dalam satu tahun. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta penetapan prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS). Penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) perangkat daerah.

Selanjutnya, pengajuan rancangan APBD kepada DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dibahas hingga dapat disetujui bersama. “Dan tahap terakhir adalah rancangan APBD yang telah disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara tersebut diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” kata Pj Bupati Barito Utara.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here