Rapat Satuan Tugas Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Barito Utara Tahun 2025, yang digelar di Aula Setda Lantai I, Rabu 26 November 2025

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat Satuan Tugas (Satgas) percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Barito Utara Tahun 2025, yang digelar di Aula Setda Lantai I, Rabu 26 November 2025.

Kepala Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, M Mastur menyampaikan laporan pelaksanaan Rapat Satuan Tugas Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Barito Utara Tahun 2025.

Mastur menjelaskan bahwa kegiatan rapat Satgas ini berlandaskan pada tiga dokumen utama, yaitu Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/457/2025 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Disnakertranskop-UKM Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi dalam percepatan operasionalisasi koperasi.

Selanjutnya, mengidentifikasi kendala sekaligus merumuskan solusi atas berbagai hambatan yang terjadi di lapangan.

Kegiatan rapat Satgas ini menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi masyarakat di seluruh desa dan kelurahan di Barito Utara.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Barito Utara,” pungkasnya.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here