
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Dalam rangka mendukung penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern dan Penataan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang berjualan di depan maupun di atas trotoar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di kawasan pertigaan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, Selasa 9 Juni 2026 kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A Aspian, Rabu 10 Juni 2026 mengatakan, sosialisasi merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas perdagangan dan penataan usaha telah diatur melalui peraturan daerah yang disahkan bersama oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara.
“Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk menginformasikan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa aktivitas usaha dan perdagangan di ruang publik telah memiliki aturan yang jelas. Tujuannya agar tercipta keteraturan, ketertiban umum, serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” ujar Suparmi.
Selain kegiatan sosialisasi, Satpol PP juga terus melaksanakan patroli rutin di kawasan perkotaan Muara Teweh sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Menurut Suparmi, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai langkah penanganan terhadap gangguan ketertiban masyarakat, termasuk memberikan edukasi kepada warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pelanggaran ketertiban umum serta mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di ruang publik.
“Kami selalu siap melaksanakan patroli secara rutin, termasuk mengamankan ODGJ yang berkeliaran dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta menindaklanjuti laporan masyarakat maupun arahan pimpinan,” tegas Suparmi yang baru menjabat sekitar 35 hari sebagai Kasatpol PP Barito Utara.
Namun, kata dia, pihaknya juga berharap adanya sinergi dan kolaborasi lintas perangkat daerah, khususnya yang memiliki kewenangan dan standar pelayanan minimal terkait penanganan ODGJ, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Mujiburrahman, menyampaikan bahwa sebagian besar pedagang yang diberikan sosialisasi pada dasarnya mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan perkotaan.
“Masyarakat pada prinsipnya mendukung kegiatan penataan ini. Mereka hanya meminta adanya tenggang waktu untuk melakukan perbaikan ataupun pemindahan lokasi usaha agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mujiburrahman.
Ia menambahkan, beberapa pedagang bahkan berharap pemerintah dapat menerapkan aturan secara konsisten dan adil kepada seluruh pihak tanpa pengecualian.
“Beberapa pedagang, seperti penjual gorengan dan penjual sayur yang enggan disebutkan namanya, meminta agar Satpol PP dapat tegas dalam menegakkan Perda maupun Perbup serta tidak melakukan penertiban secara tebang pilih. Mereka berharap seluruh pelanggaran ditindak secara adil dan merata,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Barito Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.(Theo/LK1)




