Ket foto : Kegiatan pertemuan pembinaan dan Monev pelayanan kesehatan anak sekolah, di aula Dinas Kesehatan Barito Utara, Jumat 10 Maret 2023.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Pariadi menyampaikan, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar merupakan standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang kelima sesuai dengan Permenkes No 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Untuk itu, setiap anak pada usia pendidikan dasar yaitu anak kelas 1 sekolah dasar sampai kelas 9 sekolah dan usia 7-15 tahun di luar sekolah wajib mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal 1 kali dalam 1 tahun,” kata Pariadi pada kegiatan pertemuan pembinaan, Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelayanan kesehatan anak sekolah, di aula Dinas Kesehatan setempat, Jumat 10 Maret 2023.

Pelayanan kesehatan tersebut, katanya, diberikan berupa skrining kesehatan meliputi penilaian status gizi, penilaian tanda vital, penilaian kesehatan gigi dan mulut dan penilaian ketajaman indra penglihatan.

“Pada tahun ini kita berkomitmen untuk dapat mencapai target standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sebesar 100 persen,” ucapnya.

Kadis Kesehatan melalui Sekdis Kesehatan juga berharap melalui kegiatan tersebut agar puskesmas bisa menjadi penggerak dan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya dalam rangka meningkatkan pembinaan sekolah/madrasah sehat dari jenjang pendidikan dini, dasar dan menengah agar penerapan sekolah/madrasah sehat sesuai dengan kaidah yang berlaku.

“Yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas kesehatan anak sekolah di Kabupaten Barito Utara dan pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan anak sekolah,” pungkasnya.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here