
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan transaksi peredaran narkoba jenis sabu seberat 49,95 gram di eks Bandara Lama, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan itu Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua pengedar barang haram tersebut di TKP. Kedua pelaku TH alias Dayat (26) dan RA alias Rio (28). Kedua pelaku ditangkap di Jalan Bandara lama RT 33A Kelurahan Lanjas.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba, AKP Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini berdasarkan laporan dan informasi dari warga bahwa sering transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP (Jalan Bandara lama RT 33 A Kelurahan Lanjas). Dan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku saat itu,” kata Kasat Narkoba AKP Arie .
Kemudian, kata Kasat Narkoba, petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, kemudian dilakukan penggeledahan badan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan tempat pop mie warna kuning berisikan 1 buah plastik klip besar yang berisikan 10 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang dibalut tisu warna putih,” kata AKP Arie.
Kemudian, pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 10 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 49,95 gram bruto, 1 (satu) buah tempat pop mie warna kuning, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah mancis merk tokai warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A54 warna biru dengan nomor : 085652243147, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A9 warna biru dengan nomor : 082155371874, 1 (satu) Satu buah sepeda motor merk YAMAHA Fino, No Pol : KH 6007 EO.
Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Theo/LK1)




