
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Hanya masalah sepele tidak dipinjamkan sepeda motor, Firmansyah (31) yang beralamat di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara tega menganiaya seorang perempuan berinisial R dan seorang bocah berumur 1 tahun di rumah lanting (rumah terapung) di RT 04 Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, Minggu 23 April 2023.
Aksi brutal Firmansyah menganiaya R dan bocah umur 1 tahun ini menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban R mengalami luka dibagian luka bacok lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri.
Sedangkan bocah umur satu tahun ini mengalami luka cukup parah dengan luka lengan kiri putus dan luka dibagian perut sebelah kiri.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, berdasarkan keterangan dari istri pelaku bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban atas nama AHD untuk mengantar istrinya ke Puruk Cahu. Karena motor pelaku rusak, akan tetapi tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa pelaku datang dari Desa Trinsing berkunjung untuk silaturahmi dalam rangka hari Raya Idul Fitri ke rumah korban (datang pada Sabtu 22 April 2023),” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan Wahyu , pada Minggu 23 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB pada saat saksi-saksi sedang bersantai di luar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, saksi EW langsung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) korban.
“Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata AKP Wahyu.
Paska kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan selanjutnya pelaku dibawa oleh Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat Reskrim berdasarkan persesuaian keterangan istri pelaku dan keterangan pelaku bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban (Amat) untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak akan tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 354 ayat (1) KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU ri no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo.(Theo/LK1)




