
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Dari konferensi pers Polisi Resort Barito Utara yang diwakili oleh Waka Polres Kompol didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, Kasi Humas, Iptu Novendra, Jumat sore 1 Mei 2026 terungkap.
Ternyata motif utama pembunuhan keji di Kecamatan Teweh Timur pada Minggu 19 April 2026 lalu disamping perebutan lahan adalah karena sakit hati dikatakan anak haram oleh korban.
Kepada penyidik, pelaku PSN mengaku dia bersama SPN alias MN mengaku sakit hati dikatakan anak haram oleh korban almarhum Ono, hal ini yang menjadi pemicu ledakan emosi, sehingga terjadinya pembunuhan tersebut .
Dalam konferensi pers juga Kepolisian Resor Barito Utara mengungkap kronologi dan motif lengkap terjadinya kasus pembunuhan.
Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan didampingi Wakapolres Barito Utara, Kompol Krissistya Artantyo Octoberna saat konferensi pers menyebut, para pelaku berjumlah empat orang, tiga orang diantaranya adalah satu keluarga, masih adik kakak dan satu ipar atau suami dari salah satu pelaku berinisial SA.
Salah satu motif dari pembunuhan ini disebabkan awal mula adanya penutupan jalan oleh korban untuk keluar masuk ke lahan kebun milik pelaku, sehingga pelaku tidak dapat lagi keluar leluasa seperti biasanya.
Lalu, sebelum hari kejadian, para pelaku ini mendatangi pondok korban untuk meminta penjelasan alasan kenapa dilakukan penutupan.
“Di hari Jumat itu, pelaku dan korban ini terjadi cekcok, di situ korban mencaci maki orang tua pelaku. Akhirnya, di situ dua pelaku ini menghubungi keluarganya yang mana itu adalah dua pelaku lain inisial PS dan MN untuk membantu permasalahan ini.
Kemudian dengan berencana para pelaku ini Hari Minggu datang dan melakukan pembunuhan berencana ini,” jelas AKP Ricky.
Lebih lanjut, AKP Ricky menjelaskan permasalahan ini sebenarnya sudah lama di antara pelaku dan korban, dan sudah pernah dimediasi di Polsek Benangin I.
“Jadi sebenarnya motif utama memang karena sakit hati disebabkan caci makian oleh salah satu korban, juga karena perebutan lahan atau seperti yang disebarkan di media sosial,” kata AKP Ricky Hermawan.
Saat ini, keempat pelaku sudah dalam tahanan Polres Barito Utara karena pelaku berinisial SPN sudah berhasil ditangkap oleh Resmob Barito Utara dibantu Polres Kutai Timur dan Polsek Kombeng di kawasan hukum Kutai Timur Kecamatan Kombeng.
Pelaku berhasil ditangkap dan diringkus tanpa melakukan perlawanan di gubuk perkebunan sawit warga saat makan .
Pelaku SPN setelah melakukan pembunuhan mencoba melarikan diri dari Teweh Timur memakai Sepeda motor ke arah Muara Lawa Kutai Barat kemudian naik travel travel menuju Samarinda, terus dari Samarinda menuju Sangatta dan akhirnya tertangkap di Kecamatan Kumbeng .
Saat ditanya apakah kemungkinan adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut Kasat Reskrim mengatakan masih dalam penyidikan .
Wakapolres Kompol Krissistya Artantyo Octoberna mengharap dengan adanya konferensi pers ini diharapkan bisa memberikan jawaban ke masyarakat terhadap kasus pembunuhan yang selama ini menjadi perbincangan hangat di khalayak umum.
Dia juga berharap agar masyarakat bisa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres yang hingga kini terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap empat pelaku yang saat ini sudah berada dalam tahanan .
Sebelumnya diberitakan baru ada tiga orang tersangka pelaku pembunuhan yang dibekuk polisi berinisial VN (pria), LK (pria), dan SA (perempuan) sehari selang kejadian di tempat berbeda.
Terduga LK dan SA merupakan pasangan suami-istri, sedangkan VN yang ditangkap di Kaltim bersaudara dengan SA. “Betul ada tindak pidana terkait kasus pembunuhan dan hingga kini masih sedang pengembangan, dengan mendalami keterangan beberapa orang saksi” kata Singgih Febiyanto didepan sejumlah wartawan.
Dia menambahkan, akibat penganiayaan atau pembunuhan itu lima orang meninggal dunia dan satu luka berat. Adapun motifnya sementara Ini diduga berkaitan dengan sengketa perebutan lahan. Lahan berada dalam kawasan hutan dekat dengan jalan PT Timber Dana KM 95.
Kedua pihak merasa lokasi tersebut miliknya, sehingga terjadi peristiwa penyerangan ke pondok menyebabkan lima korban meninggal dunia dan satu luka berat. “
Terduga dikenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana tambah Kapolres.
Sebelumnya, satu keluarga terdiri dari enam orang warga Desa Benangin II dibantai oleh kelompok terduga pelaku. Tercatat lima orang meninggal dunia dan satu korban mengalami luka parah, hingga dilarikan ke RSUD Muara Teweh.
Korban meninggal dunia yakni Cuah, pria (55 tahun), Hasna (40 tahun), Tasya Haulina (17 tahun), David (3 tahun) dan Ono (50 tahun). Sedangkan korban luka kritis bernama Alfian (40) masih dirawat di RSUD Muara Teweh.(Theo/LK1)




