Ket foto : Maskapai penerbangan Wings Air saat berada di bandara Muhammad Sidik Muara Teweh.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – Maskapai penerbangan Wings Air yang melayani rute Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan sebaliknya setiap hari membatalkan penerbangan akibat akibat kabut asap yang melanda daerah setempat.

Kepala Bandara Haji Muhammad Sidik, Endang Setiawan di Muara Teweh, Rabu 4 Oktober 2023 mengatakan, sesuai surat dari maskapai penerbangan rute Muara Teweh – Banjarmasin dihentikan sementara mulai Kamis 5 – 8 Oktober 2023, karena kondisi cuaca akibat kabut asap yang semakin tebal.

“Dihentikannya penerbangan ini karena Bandara Haji Muhammad Sidik merupakan bandar udara visual jadi visibility (jarak pandang) yang dibutuhkan sekitar 5000 meter, sementara dalam beberapa pekan terakhir jarak pandang hanya 2000 sampai 3000 meter. Bahkan hari ini jarak pandang di kawasan bandara hanya 700 meter,” kata Endang.

Selain maskapai Wings Air, Bandara Haji Muhammad Sidik juga melayani penerbangan perintis dengan rute Muara Teweh – Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya PP oleh maskapai Smart Aviation yang menggunakan pesawat jenis Cessna berpenumpang berpenumpang 12 orang setiap Selasa dan Kamis.

Penerbangan dari Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel menuju Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh pulang pergi ini menggunakan pesawat jenis ATR 72-600.

“Penerbangan perintis Muara Teweh-Palangka Raya menggunakan maskapai tersebut tidak ada penerbangan karena lagi ada perbaikan pesawat sejak Senin 2 Oktober 2023,” kata dia.

Dihentikannya penerbangan ke Muara Teweh ini membuat sejumlah warga yang terpaksa menggunakan jalan darat ke Banjarmasin dengan jarak tempuh sekitar 9 – 10 jam, sedangkan ke Palangkaraya ibu kota Kalteng dengan waktu perjalanan sekitar 7 jam.

“Kita harapkan kabut asap segera menghilang dan cuaca kembali membaik seperti semula, sehingga penerbangan ke daerah ini kembali normal,” ujar Endang Setiawan.

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Muhlis telah mengeluarkan surat edaran tanggal 3 Oktober 2023 Nomor : 660.32/1152/DLH tentang antisipasi kabut asap.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here