
Lintaskabar24, Muara Teweh – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara telah mengamankan seorang remaja berusia 23 tahun asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Dimana remaja tersebut diduga telah mencabuli anak berusia dibawah umur di Kecamatan Teweh Tengah pada 2 Agustus 2022 lalu di sebuah barak yang berada di Jalan Negara Muara Teweh – Kandui.
Kejadian tersebut dilaporkan paman korban ke Polres Barito Utara pada Senin 22 Agustus 2022 setelah mendapati keponakannya mengalami pendarahan di bagian kemaluannya.
Mendapat laporan dari sang paman, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Selasa 8 November 2022 menerangkan, selanjutnya Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara tentang peristiwa tersebut, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kemudian Unit Buser (opsnal) berkoordinasi dan meminta bantuan ke Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara untuk mencari tahu keberadaan tersangka, dan didapat informasi bahwa benar yang bersangkutan berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selanjutnya personil Unit PPA dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berangkat menuju wilkum Polres HSU dan sesampainya disana di laksanakan koordinasi dan pemetaan tentang lokasi kediaman tersangka.
Kemudian pada Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 22.30 WITA (waktu setempat) tim gabungan Resmob Polres HSU dan personil Sat Reskrim Polres Barut berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya.
Setelah diamankan selanjutnya tersangka di bawa menuju Polres HSU untuk di interogasi (pemeriksaan singkat). dan pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kemudian pada Rabu 02 November 2022, selanjutnya tersangka dibawa menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil wawancara awal terhadap terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban, dan pelaku mencabuli korban dengan cara mencium pipi, bibir, dan meremas-remas payudara korban.
Terhadap pelaku, tegas kasat, dikenakan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.(Theo)




