DPRD Barito Utara menggelar rapat badan musyawarah (Banmus), dalam rapat banmus tersebut dijadwalkan RDP terkait terkait aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang, di gedung DPRD setempat.(foto: Theo)

LINTASKABAR24, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.

Agenda tersebut diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Gedung DPRD Barito Utara. Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD terkait aktivitas pertambangan emas tradisional yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Utara.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, Rabu 10 Juni 2026 mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami menerima dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tradisional. Karena itu DPRD menjadwalkan RDP sebagai forum untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif,” kata Hj Mery Rukaini.

Menurutnya, berdasarkan hasil Banmus sebelumnya, DPRD telah menyepakati permintaan masyarakat untuk dilaksanakannya RDP guna membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan legalitas dan perizinan pertambangan emas tradisional.

“Kami berharap melalui RDP nanti dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku,” ujarnya.

Hj Mery Rukaini juga berharap pemerintah daerah, unsur Forkopimda, instansi teknis, serta pihak terkait lainnya dapat hadir dalam RDP tersebut agar pembahasan menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti bersama.(Theo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here