
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba dan Polsek Lahei, Polres Barito Utara kembali mengamankan dua pengedar sabu di Desa Benao Hulu, Kecamatan Lahei Barat.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di wilayah Desa Benao Hulu, Kecamatan Lahei Barat.
“Dari penangkapan kedua pelaku ini diamankan barang bukti sabu sebanyak 52 paket siap edar dengan seberat 46,09 gram,” kata kasat.
Dipaparkan kasat, dari pelaku RZ diamankan sebanyak 33 paket sabu dengan berat 38,90 gram (broto) yang siap edar, uang tunai Rp 6,6 juta serta beberapa barang bukti berkaitan lainnya,” jelas Kasat Narkoba Iptu Arie.
Sedangkan dari pelaku SN, ditemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat 7,19 gram (bruto) dengan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta juga beberapa barang bukti lainnya. “Kedua pelaku yang diamankan ini merupakan warga Desa Benao Hulu,” kata Kasat Narkoba.
Dikatakan Iptu Arie, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jalan Aswadi Syukur No.97, RT 02, Desa Benao Hulu Kecamatan Lahei Barat ini sering dijadikan pelaku untuk transaksi jual beli beli narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat bahwa kedua pelaku ini berada di Jalan Jalan Aswadi Syukur No 97 RT 02 ,” kata dia.
Barang bukti sabu bersama kedua pelaku ini dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Theo/LK1)




