
LINTASKABAR24, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan, Lurah atau Kepala Desa (Kades) merupakan kepala Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di wilayahnya masing-masing.
Nantinya, lurah dan kades dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan meliputi regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, regu pengamanan, regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran, regu penyelamatan dan evakuasi dan regu dapur umum.
“Kepala desa dan Lurah sebagai Kepala Satlinmas melakukan pembinaan teknis meliputi pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan teknis operasional penyelenggaraan linmas, pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan, pelaksanaan perekrutan dan pengerahan di bidang linmas dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penyelenggaraan linmas tingkat desa dan kelurahan,” kata Muhlis pada kegiatan pelatihan Pendidikan Dasar (Diksar) bagi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se Barito Utara, di rumah betang Muara Teweh, Senin 4 Desember 2023.
Lebih lanjut Pj Bupati mengatakan, dalam melaksanakan tugas tentu anggota linmas dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, sebagai perlengkapan pelaksanaan tugas dilapangan berupa perlengkapan operasional untuk perorangan dan beregu, perlengkapan perorangan terdiri atas pakaian tugas, atribut pakaian tugas dan perlengkapan lainnya. Sedangkan prasarana bagi satlinmas adalah berupa posko satlinmas.
“Saya berharap setiap desa dan kelurahan paling sedikit memiliki 1 (satu) unit posko Satlinmas dibawah kendali kepala desa dan lurah,” kata Muhlis.
Untuk pendanaan pengadaan sarana dan prasarana bagi satgas linmas dan satlinmas di desa dan kelurahan sesuai kemampuan keuangan yang bersumber dari Apbd Kabupaten, APBDesa, juga dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Theo/LK1)




